Public Hearing Standar Pelayanan Publik Balai Besar Veteriner Maros

29 Oktober 2018

Public Hearing merupakan salah satu cara yang dilakukan suatu instansi sebagai penyelenggara untuk mengetahui apa dan bagaimana sebenarnya tingkat pemahaman, respon, dan ekspektasi publik terhadap suatu kebijakan yang berlaku selama ini, serta yang direncanakan di masa mendatang. Penyelenggara merupakan setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik.

Beberapa peraturan tentang pelayanan publik antara lain Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Standar Pelayanan Publik; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan. Untuk menjalankan peraturan dan undang-undang tersebut, Balai Besar Veteriner Maros menyelenggarakan kegiatan Public Hearing pada hari Senin, 29 Oktober 2018, di Aula Veteriner, BBVet Maros. Acara dihadiri oleh 30 instansi yang rata-rata merupakan pengguna jasa dan layanan serta seluruh karyawan di BBVet Maros.

Acara tersebut dibuka oleh Kepala BBVet Maros, drh. Sulaxono Hadi, kemudian dari Ombudsman untuk menyampaikan rumusan sementara Public Hearing BBVet Maros. Acara tersebut diakhiri dengan diskusi, tanya jawab, pemberian saran dari pengguna.