BBVet Maros Wacanakan Pulau Morotai Bebas Rabies

01 November 2021

Maros, 01 November 2021. Sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) Kementerian Pertanian RI, Balai Besar Veteriner Maros melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) bersama Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara.

Penandatanganan MoU dilakukan di dua tempat. MoU dengan Dinas Pertanian Provinsi Maluku Utara dilaksanakan di Kota Ternate pada Selasa, 26 Oktober 2021 yang kemudian dilanjutkan pada Rabu, 27 Oktober 2021 dengan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pulau Morotai di Pulau Morotai.

Risman Mangidi, S.Sos, M.M. selaku Kepala Balai Besar Veteriner Maros turut serta menyaksikan dan bertandatangan mewakili Ditjen PKH Kementan RI, serta Ir. Nurjanah Ali selaku Plt. Kepala Dinas Pertanian Provinsi Maluku Utara dan Anwar Husen, S.Pt. selaku Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pulau Morotai. Masing-masing pihak sepakat mengadakan kerja sama untuk melakukan pembebasan rabies atau penyakit anjing gila yang dapat berdampak pada kesehatan manusia di wilayah Pulau Morotai.

Vaksinasi; Komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE); Serta surveilans merupakan langkah yang akan dilaksanakan guna tercapainya pembebasan rabies di Pulau Morotai.

Monitoring dan evaluasi akan dilakukan setiap 6 bulan, sehingga segala data, informasi, perkembangan, juga kendala dapat dihimpun sebagai dasar pengambilan keputusan, baik berupa kebijakan maupun langkah strategis yang akan diambil.

Terima kasih kepada Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara serta Pemerintah Daerah Pulau Morotai atas dukungan kerja sama ini. Semoga program pembebasan rabies di Pulau Morotai dapat berjalan dengan optimal.