Kementan terus optimalkan fungsi pelayanan informasi publik kepada masyarakat

14 Maret 2019

Makassar (13/03/2019),- Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kementerian Pertanian selaku salah satu badan publik berkewajiban untuk memberikan dan menjamin kelancaran dalam pelayanan informasi publik kepada masyarakat selaku salah satu pemangku kepentingan. Melalui Biro Hubungan Masyarakat dan Informasi Publik (HIP), peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) terus diupayakan untuk dioptimalkan guna memenuhi keterbukaan informasi di lingkup Kementerian Pertanian. Bimbingan teknis bagi PPID menjadi salah satu metode untuk ketercapaian tujuan tersebut.

Sebanyak 12 PPID dari Balai Pengkajian Teknologi Pertanian Sulawesi Tenggara, Balai Karantina Pertanian Kelas II Kendari, Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Mamuju, Balai Besar Veteriner Maros, Balai Besar Karantina Pertanian Makassar, Balai Besar Pelatihan Pertanian Batangkaluku, Politeknik Pembangunan Pertanian Gowa, Balai Pengkajian Teknologi Pertanian Sulawesi Selatan, Balai Penelitian Tanaman Serealia, Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Parepare, Loka Penelitian Penyakit Tungro, serta Balai Pengkajian Teknologi Pertanian Sulawesi Barat hadir di Aula Balai Besar Karantina Pertanian Makassar pada tanggal 12-13 Maret 2019 untuk mengikuti Bimbingan Teknis Pengelolaan Pelayanan Informasi Publik.

Dalam kesempatan tersebut, turut juga hadir Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kuntoro Boga Andri, Kepala Sub Bidang Humas Moch. Arief Cahyono, Kepala Sub Bagian Pengelolaan Informasi dan Multimedia Wahyu Indarto, serta Kepala Bagian Umum Balai Besar Karantina Pertanian Makassar Muh. Sahrir. Dalam sambutannya, Moch. Arief menyampaikan bahwa salah satu target Kementerian Pertanian tahun 2019 adalah meraih predikat Kementerian Paling Informatif.

"PPID Kementerian Pertanian tahun lalu sudah mencapai predikat menuju kementerian paling informatif. Pada tahun ini kita berharap untuk meraih Predikat Kementerian Paling Informatif. Dengan adanya pola bimtek yang baru, yaitu tim dari pusat yang mendekat ke daerah, diharapkan bisa langsung melengkapi konten PPID yang dimiliki oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) masing-masing." Ungkap Moch. Arief.

Selain itu, Moch. Arief juga menyampaikan bahwa Kementerian Pertanian mempunyai media informasi publik baru, yakni melalui radio streaming yang dapat netizen akses di alamat radiotani.id. Dengan adanya radio streaming, diharapkan dapat lebih menderaskan arus informasi Kementerian Pertanian ke publik selain website dan media sosial.

Sementara itu dalam arahannya, Kepala Biro HIP menghimbau agar PPID untuk menyampaikan juga materi PPID ke pejabat struktural yang mengelola informasi publik di UPT masing-masing. Kuntoro Boga Andri juga menyampaikan bahwa kesuksesan kegiatan kehumasan di lingkup Kementerian Pertanian bukan ditentukan dari tim pusat, tetapi ditentukan dari tim UPT karena tim bukan hanya di Biro HIP, tetapi seluruh unit di Kementerian Pertanian. Maka sangat penting tim di UPT mempunyai rasa memiliki sebagai bagian dari tim pusat. Sehingga arus penyebaran informasi tidak hanya dari satu sumber, tetapi dari semua sumber yang masing-masing unit miliki.

"Strategis PPID UPT bukan hanya mengurusi permohonan informasi publik oleh masyarakat, tetapi juga mengkomunikasikan program, kinerja, capaian, perkembangan maupun tanggapan atas isu-isu terkait sektor pertanian. Sehingga PPID dituntut untuk selalu mengikuti perkembangan yang ada dan selalu aktif dalam memastikan informasi sampai kepada masyarakat melalui berbagai media yang ada." Tegas Kuntoro Boga Andri terkait peran PPID. Dengan begitu, ada 2 (dua) hal yang diperhatikan oleh PPID, yakni pemberian informasi melalui jalur permohonan kepada publik sebagai kewajiban badan publik, serta informasi yang secara aktif disampaikan ke masyarakat melalui kegiatan-kegiatan kehumasan. Kabiro juga menghimbau agar PPID sering memberitakan informasi, karena semakin deras dan akurat informasi yang disampaikan, semakin besar peluang sumber informasi tersebut memperoleh kepercayaan publik.

Kegiatan dilanjutkan dengan materi bimbingan teknis yang dibawakan oleh Muchril Azwar. Dalam sesi tersebut, diperkanalkan portal PPID dengan wajah dan fitur-fitur baru yang diharapkan dapat semakin memudahkan masyarakat dalam melakukan permohonan informasi publik mulai dari pendaftaran, pembuatan permohonan, hingga pengajuan keberatan; serta memudahkan PPID dalam mengelola, membuat dokumentasi, serta melaporkan data-data permohanan informasi publik.

(Humas BBVet Maros)