Tata Cara Permohonan Informasi Publik

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka Balai Besar Veteriner Maros selaku salah satu badan publik, berkewajiban untuk memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat, menciptakan dan menjamin kelancaraan dalam pelayanan informasi publik.

Balai Besar Veteriner Maros menyediakan akses permohonan informasi publik melalui kunjungan langsung ke balai maupun melalui aplikasi PPID BBVet Maros.

Lokasi dan Waktu Pelayanan Kantor

  • Lokasi

    Kantor Balai Besar Veteriner Maros, Jl. DR. Ratulangi, Kel. Allepolea, Kec. Lau, Kab. Maros, Prov. Sulawesi Selatan 90514

    Telepon (0411) 371105. Faxmile (0411) 372257

    Email: [email protected]

    Website: https://bbvetmaros.ditjenpkh.pertanian.go.id

  • Waktu

    Senin - Kamis. 08.00 - 15.30 WITA. Istirahat 12.00 - 13.00 WITA

    Jumat. 08.00 - 16.00 WITA. Istirahat 12.00 - 13.30 WITA


Aplikasi PPID BBVet Maros dapat diakses pada alamat https://bbvet-maros-ppid.pertanian.go.id/
Berikut adalah tata cara permohonan informasi publik melalui aplikasi PPID BBVet Maros:

Langkah 1 Pemohon Informasi Publik mengajukan permintaan informasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), baik langsung secara lisan, melalui surat atau surat elektronik (email), dan juga permintaan dapat dilakukan melalui telepon.

Langkah 2 Pemohon informasi harus menuliskan jenis informasi yang diinginkan pada form yang tersedia yaitu Form 1A untuk perorangan atau Form 1B untuk badan hukum/badan publik/kelompok.

Langkah 3 Pengelola PPID mencatat semua informasi yang di sebutkan oleh pemohon.

Langkah 4 Pemohon informasi harus meminta tanda bukti kepada PPID bahwa telah melakukan permintaan informasi, serta nomor pendaftaran.

Langkah 5 Dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja Pejabat PPID harus memberikan jawaban tertulis atas permintaan informasi yang di butuhkan. PPID dapat meminta perpanjangan wakjtu 7 (tujuh) hari kerja untuk memenuhi permintaan informasi disertai alasan perpanjangan.

Langkah 6 Setelah waktu yang ditentukan pemohon menerima informasi.

Langkah 7 Jika pemohon merasa tidak puas dengan informasi yang diberikan maka dapat mengajukan keberatan informasi.