Tugas Pokok dan Fungsi

Balai Besar Veteriner Maros (BBVet Maros) mempunyai tugas melaksanakan pengamatan dan pengidentifikasian diagnosa, pengujian veteriner dan produk hewan, serta pengembangan teknik dan metode penyidikan, diagnosa, dan pengujian veteriner .

Dalam melaksanakan tugasnya, BBVet Maros menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

  1. Penyusunan program, rencana kerja, dan anggaran, pelaksanaan kerja sama, serta penyiapan evaluasi dan pelaporan;
  2. Pelaksanaan penyidikan penyakit hewan;
  3. Pelaksanaan penyidikan melalui pemeriksaan dan pengujian produk hewan;
  4. Pelaksanaan surveilans penyakit hewan, dan produk hewan;
  5. Pemeriksaan kesehatan hewan, semen, embrio, dan pelaksanaan diagnosa penyakit hewan;
  6. Pembuatan peta penyakit hewan regional;
  7. Pelaksanaan pelayanan laboratorium rujukan dan acuan diagnosa penyakit hewan menular;
  8. Pelaksanaan pengujian dan pemberian laporan dan/atau sertifikasi hasil uji;
  9. Pelaksanaan pengujian forensik veteriner;
  10. Pelaksanaan peningkatan kesadaran masyarakat (*public awareness*);
  11. Pelaksanaan kajian terbatas teknis veteriner;
  12. Pelaksanaan pengujian toksikologi veteriner dan keamanan pakan;
  13. Pemberian bimbingan teknis laboratorium veteriner, pusat kesehatan hewan, dan kesejahteraan hewan;
  14. Pemberian rekomendasi hasil pemeriksaan dan pengujian veteriner, serta bimbingan teknis penanggulangan penyakit hewan;
  15. Pelaksanaan analisis risiko penyakit hewan dan keamanan produk hewan di regional;
  16. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pelayanan kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner;
  17. Pengkajian batas maksimum residu obat hewan dan cemaran mikroba;
  18. Pemberian pelayanan teknis penyidikan, pengujian veteriner & produk hewan, serta pengembangan teknik dan metoda penyidikan, diagnosa dan pengujian veteriner;
  19. Pelaksanaan pengembangan dan diseminasi teknik dan metoda penyidikan, diagnosa dan pengujian veteriner;
  20. Pengembangan sistem dan diseminasi informasi veteriner;
  21. Pengumpulan, pengolahan, dan analisis data pengamatan dan pengidentifikasian diagnosa, pengujian veteriner dan produk hewan;
  22. Pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga BB-Vet.