Sulawesi Utara Menuju Bebas Rabies dan Hog Cholera

15 April 2022

Manado (13/04) Balai Besar Veteriner Maros (BBVet Maros) selaku unit pelaksana teknis Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian RI melakukan rapat koordinasi (rakor) bersama Dinas Pertanian Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dan dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan di kab/kota se-Sulut guna membahas persiapan pembebasan Penyakit Hewan Menular (PHM) khususnya penyakit Hog Cholera (HC) dan Rabies, serta kewaspadaan dini terhadap African Swine Fever (ASF) yang dilaksanakan di Hotel Mercure Manado, 13 April 2022.

Mewakili Direktur Kesehatan Hewan, Kepala BBVet Maros Risman Mangidi, S.Sos., M.M. membuka rakor secara resmi. Rakor dihadiri oleh ketua/anggota DPRD Kab/Kota se-Sulut, perwakilan Balai Karantina Pertanian Kelas I Manado, dan Asosiasi Peternak Babi (APB) Prov. Sulut. Sebelumnya Ka. BBVet Maros yang didampingi oleh Koordinator Pelayanan Veteriner Dr. drh. Muflihanah, M.Si. bersama tim BBVet Maros telah melakukan audiensi dengan DPRD Prov. Sulut yang diterima langsung oleh Ketua DPRD dan Ketua Komisi 2. Audiensi juga dilakukan dengan Gubernur Sulut yang diwakili oleh asisten 2 Pemprov. Sulut Dr. Praseno Hadi, M.M., Ak. guna meminta dukungan anggaran maupun regulasi dalam pelaksanaan program pembebasan dan pencegahan PHM di Sulut.

Rakor PHM merupakan tindaklanjut Surat Gubernur Sulut Nomor 524.3/21.3237/sekr tanggal 24 Mei 2021 dan Surat Kementerian Pertanian Nomor 23043/PK.300/F/11/2021 tanggal 23 November 2021 perihal usulan pembebasan HC di Sulut. "Berdasarkan arahan pimpinan agar BBVet Maros segera melakukan koordinasi, menyusun rencana pembebasan serta pencegahan dalam rangka kewaspadaan dini terhadap masuknya ASF di Sulut" ungkap Risman.

Ka. BBVet Maros dalam sambutannya mengatakan "dukungan anggaran, regulasi, dan kemampuan SDM menjadi hal prioritas yang harus disediakan oleh Pemda maupun DPRD Sulut, juga hadirnya stakeholder terkait baik internal maupun eksternal seperti karantina pertanian dalam melakukan pengawasan lalu lintas ternak dan asosiasi peternak dalam melakukan komunikasi, informasi atau sosialisasi, serta edukasi kepada masyarakat khususnya para peternak". Demikian pula Muflihanah menambahkan "pembebasan HC di Sulut telah dimulai sejak tahun 2017 yang dilanjutkan pada tahun 2018 sampai 2020 dengan berbasis risiko, dan tahun 2021 sampai saat ini program pembebasan dilakukan berbasis kompartemen. Untuk penyakit rabies masih dilakukan surveilans untuk pembebasan di beberapa wilayah lainnya setelah tahun 2019 pada 6 pulau yaitu Tagulandang, Makalehi, Biaro, Ruang, Buhias, dan Pahepa yang berada di Kepulauan Sitaro telah dinyatakan bebas berdasarkan SK Mentan nomor 428/KPTS/PK.320/M/7/2019."

Kegiatan juga diisi oleh narasumber drh. Anak Agung Gede Putra, M.Sc., Ph.D., S.H dari komisi ahli dan drh. Arif Wicaksono sebagai Koordinator P3H Ditkeswan. Adapun kesepakatan rapat dituangkan dalam rumusan hasil rakor yang kemudian akan menjadi acuan bersama dalam melakukan tahapan-tahapan sesuai tanggung jawab masing-masing terkait.

Foto sampul oleh: Kenneth Schipper Vera