Kunjungan Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo di Balai Besar Veteriner Maros

13 September 2020

Maros - Menteri Pertanian RI melakukan kunjungan ke Balai Besar Veteriner Maros (BBVet Maros). Bersama dengan Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan dan beberapa eselon I, beliau terkesan dengan keberadaan laboratorium kesehatan hewan yang mampu menjalankan fungsi penyidikan dan pengamatan penyakit hewan, khususnya di wilayah kerja 10 provinsi BBVet Maros sekaligus mendukung pengujian COVID-19 dalam rangka mengendalikan pandemi COVID-19 di Indonesia. "Laboratorium perlu meningkatkan kemampuan dirinya dalam melakukan pengujian dengan memanfaatkan pemutakhiran teknologi, guna memberantas penyakit hewan", ungkap Syahrul Yasin Limpo, Menteri Pertanian RI. Lebih lanjut, Syahrul juga menyampaikan karena situasi pandemi COVID-19 membutuhkan kerjasama semua pihak, maka BBVet Maros diminta meningkatkan kapasitas pengujiannya, antara lain dengan menyediakan alat PCR baru.

Menyadari besarnya peranan peternak unggas dalam mendukung keamanan dan ketersediaan pangan di Indonesia, Menteri Pertanian RI menyempatkan waktu bertemu peternak unggas di sela-sela kunjungannya tersebut di BBVet Maros. Nasrullah, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan beserta jajarannya merespon positif dengan melakukan audiensi lebih lanjut dengan mengunjungi dan berdiskusi bersama peternak kemitraan di Kecamatan Simbang, Kabupaten Maros. Terbukti, para peternak kemitraaan tetap produktif selama masa pandemi COVID-19. Eksistensi tujuh feed mill di Sulawesi Selatan (Sulsel) dengan kapasitas produksi hingga 1,5 juta pakan per tahun, membuat situasi perunggasan di Sulsel relatif aman, tidak seperti di pulau-pulau lain. Hal ini diperkuat dengan berjalannya komunikasi dan koordinasi antar stake holder yang baik, sehingga stabilitas unggas di Sulsel dapat dijaga. Nasrullah berpesan pentingnya koperasi dalam menjaga kestabilan harga unggas di pasaran yang dapat menguntungkan peternak.

Kementerian Pertanian RI melalui Permentan Nomor 13 tahun 2017 tentang Kemitraan Usaha Peternakan, menerangkan bahwa kemitraan usaha peternakan adalah kerja sama antar usaha peternakan atas dasar prinsip saling memerlukan, memperkuat, menguntungkan, menghargai, bertanggung jawab, dan ketergantungan. Melalui peraturan tersebut, Kementerian Pertanian RI hadir untuk memfasilitasi serta menjembatani pihak-pihak yang ingin mengembangkan usaha kemitraan di bidang peternakan dengan pembinaan dan instrumen pengawasan sehingga manfaatnya juga dapat dinikmati oleh masyarakat.

Dr. Syahril Akil, S.Pt. selaku perwakilan dari PT. Bintang Sejahtera Bersama, mengungkapkan bahwa kegiatan produksi tetap berjalan seperti biasa guna mencukupi kebutuhan protein hewani, khususnya di wilayah Sulsel. Harga pasar yang tidak menentu selama masa pandemi COVID-19 tidak menjadi hambatan dalam menentukan harga produksi. Hal ini dilakukan berkaitan dengan tanggung jawab untuk ikut menjaga stabilitas kondisi perunggasan, pungkasnya. Direktur Perbibitan dan Produksi serta Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan turut hadir berbincang bersama peternak.