Kementan Gerak Cepat Lakukan Penanggulangan Rabies di Gowa

25 Februari 2019

Maros (25/02/2019) - Kasus gigitan hewan terduga rabies selalu menjadi perhatian Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian beserta jajarannya untuk segera ditangani, termasuk kasus gigitan anjing di Kabupaten Gowa Provinsi Sulawesi Selatan.

Dirjen PKH menerjunkan tim secara cepat untuk penanggulangan rabies di Kab. Gowa yang terdiri dari Direktorat Kesehatan Hewan dan Balai Besar Veteriner Maros, yaitu drh. Arif Wicaksono (Kasubdit P3H Ditkeswan), drh. Ermawanto, M. Yunus, dan drh. Dhonny (Subdit P2H Ditkeswan); serta drh. Siswani dan Jumardi (BBVet Maros). Tim langsung menuju lokasi dan menemui korban gigitan anjing pada hari Minggu, 24 Februari 2019 didampingi oleh Dinas Peternakan Prov. Sulawesi Selatan. Sebelumnya, pada hari Sabtu, 23 Februari 2019 Ka. BBVet Maros drh. Sulaxono Hadi telah menugaskan drh. Siswani untuk melakukan koordinasi melalui telpon/WA kepada drh. Widodo, Dinas Peternakan dan Pertanian Kab. Gowa untuk memperoleh informasi awal terkait kronologis kejadian serta penanganan awal terhadap korban gigitan dan lokasi kejadian.

drh. Siswani mengatakan “Untuk korban gigitan anjing langsung diberi tindakan pemberian VAR (Vaksin Anti Rabies)”. “selain itu juga, Ditjen PKH memberikan bantuan berupa Vaksin Rabies sebanyak 1.000 Dosis melalui Kasubdit P3H, drh. Arif Wicaksono kepada Supriaty Lanna, SP, MM, Kabid Kesehatan Hewan dan Usaha Ternak Dinas Peternakan dan Pertanian Kab. Gowa untuk kemudian dapat segera dilakukan vaksinasi di Kec. Parigi sebagai lokasi kejadian”, jelas Siswani saat tim melakukan pertemuan dengan warga.

Pertemuan tersebut yang dihadiri oleh korban gigitan anjing dilaksanakan di Balai Pertemuan Desa Majannang Kec. Parigi Kab. Gowa. Pada pertemuan tersebut, tim investigasi Kementan juga melakukan sosialiasasi tentang penyakit rabies dalam penanganan cepat dan pencegahannya kepada masyarakat. “Program vaksinasi rutin, kontrol populasi, serta penyuluhan kepada masyarakat tentang bahaya penyakit rabies dan tindakan yang dilakukan apabila tergigit oleh Hewan Pembawa Rabies (HPR) adalah sebagai bentuk pencegahan yang dapat dilakukan untuk penyebaran rabies”, ungkap Siswani.

Tim berpesan kepada warga agar segera melapor ke puskesmas dan petugas dinas apabila terjadi gigitan anjing untuk mendapatkan perawatan lebih intensif. Dan sampai saat ini jumlah korban gigitan anjing di Kab. Gowa Prov. Sulsel sebanyak 9 orang, diantaranya 4 orang dewasa dan 5 orang anak-anak.

(Humas BBVet Maros)